Minggu, 21 Maret 2010

Suster Theresia

Wajahnya berkulit agak hitam dengan paras muka yang khas dari Indonesia bagian timur dibalut dengan ktulusan hati untuk mengabdikan hidupnya pada pelayanan bagi orang-orang cacat. Dialah Suster Theresia, seorang anggota Asosiasi Lembaga Misionaris Awam (ALMA) yang sedang mengabdikan dirinya pada Panti Asuhan Bhakti Luhur di daerah Kopo, Bandung.

Lahir di daerah Flores pada tanggal 20 Mei 1964 serta menyelesaikan pendidikannya hingga ke bangku Sekolah Menengah Atas juga di daerah Flores kemudian beliau melanjutkan perjalanannya ke Malang menuju Rumah Pembinaan di Panti Galunggung untuk memastikan perjalanan awal hidupnya sebagai abdi Tuhan.

Sungguh menarik ketika mengikuti proses panggilan hidupnya. Seperti layaknya proses panggilan, beliau juga mengalami sebuah masa keragu-raguan untuk mengabdikan dirinya pada pelayanan. Namun, suatu hari di Panti Galunggung, beliau menangani seorang anak yang terkena penyakit hydrocephalus dan ia merasa sangat sulit untuk menjamahnya hingga kemudian ia berpikir bahwa jika ia berhasil menjamahnya, maka ia akan mengabdikan dirinya sebagai pelayan Tuhan.

Sebuah keajaiban muncul kemudian. Suatu hari, ketika hendak pergi di pagi hari, anak hydrocephalus yang biasa ia rawat itu menangis dan beliau dipanggil kembali agar bisa menenangkannya. Teringat kemudian olehnya bahwa pada pagi hari itu, beliau tidak sempat pamit kepada anak itu dan beliau baru sadar kemudian bahwa anak itu sudah lekat padanya dan sejak saat itu, beliau yakin akan panggilan hidupnya untuk bekerja pada pelayanan sosial. Akhirnya beliau mengabdikan dirinya sebagai seorang suster.

Karya-karyanya bisa dibilang tidak sedikit. Ia sudah berpengalaman selama satu tahun di Panti Galunggung kemudian melanjutkan langkah kaki pelayanannya di Flores sekitar dua belas tahun dan ditugaskan di Jakarta selama satu tahun sampai akhirnya berada di panti asuhannya sekarang selama kurang lebih satu tahun.

Permasalahan

Perjalanannya di tempatnya yang sekarang bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Banyak tantangan yang menghadang jalan pelayanannya. Namun, itu semua tidak serta-merta mematahkan niatnya untuk terus menyebar kebaikan dan merawat siapapun yang membutuhkan pertolongan.

Permasalahan utamanya adalah terbatasnya tempat penampungan dan juga tenaga perawat yang dimiliki oleh panti asuhan tersebut. Bisa dibayangkan betapa sulitnya untuk merawat 17 anak dengan berbagai kondisi mentalnya yang terbelakang maupun yang tidak berkeluarga hanya dengan 8 orang perawat yang dimilikinya. Apalagi, hal ini juga diperparah dengan keberadaan beberapa anak yang memiliki keterbelakangan mental yang cukup parah sehingga membutuhkan pelayanan ekstra yang menyebabkan satu perawat pada akhirnya hanya memegang satu anak karena kondisi khususnya.

Permasalahan lainnya yang dihadapi adalah model pelayanan yang tidak menjangkau dan fleksibel. Apa yang sebenarnya diharapkan oleh beliau adalah model pelayanan dari satu pintu ke pintu lainnya dengan jadwal tetap. Hanya dengan cara itu, beliau merasa akan lebih mudah menjangkau semua anak-anak yang sekiranya membutuhkan bantuan di lingkungan sekitarnya.

Untungnya, permasalahan yang dihadapi olehnya tidak lagi terblit dengan permasalahan biaya. Hal ini dikarenakan ada donatur tetap yang akan membantu tugas pelayannya di panti asuhan tersebut. Selain itu, ada juga beberapa orang tua yang menitipkan anak disana dengan memberikan biaya untuk perawatan anaknya tersebut.

Namun, dalam beberapa kasus, panti asuhan ini tidak memiungut biaya sama sekali dari anak-anak yang dititipkan kepada mereka. Hal ini biasa disebabkan karena ketidakmampuan dari keluarga atau jika anak tersebut berasal dari pinggir-pinggir jalan dan memang sengaja dibuang oleh orang tua nya.

Permasalahan yang mereka hadapi juga akan dengan sendirinya tertanggulangi dengan kondisi lingkungan yang mendukung. Meskipun panti asuhan ini terletak di sekitar komplek perumahan, namun ketika ditanya tentang permasalahan apakah ada yang merasa terganggu dengan keberadaan panti ini, beliau menjawab tidak sama sekali. Para tetangga yang ada di sekiatr panti ini tidak pernah merasa terusik kegiatannya dan tidak menganggap panti ini sebagai sebuah gangguan di lingkungan mereka.

Hal-hal inilah yang pada akhirnya dapat mempertahankan eksistensi panti asuhan ini, selain juga karena disebabkan semangat pelayanan yang ditunjukkan oleh para suster yang berkarya disini.

Pendidikan

Pendidikan yang dikecap oleh anak-anak di panti asuhan ini adalah pendidikan yang sewajarnya diterima anak-anak normal jika mereka sudah bisa berelasi dengan baik selayaknya anak normal. Namun jika tidak, mereka akan disekolahkan di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Untuk kasus anak-anak yang mengalami keterbelakangan mental cukup parah, maka panti asuhan ini mengadakan terapi secara khusus di panti asuhan tersebut yang dilakukan oleh para suster yang sudah mengenyam pendidikan tentang terapi untuk orang-orang cacat.

Pluralitas agama yang dijunjung tinggi

Hal yang patut untuk diapresiasi oleh panti asuhan yang dipimpin oleh beliau ini adalah mengenai pluralitas dalam beragama yang begitu dijunjung tinggi.

“Di panti asuhan ini, kami menerima anak-anak dari semua latar belakang agama. Tidak peduli mereka Islam, Katolik, Kristen, Hindu atau Budha. Jika mereka hendak menunaikan sholat Jumat, kami mengijinkan. Namun, jika mereka tidak mengetahui agama mereka, maka kami akan mengajak mereka ke Gereja. Bukan untuk memaksa mereka menjadi Katolik, namun untuk mengenalkan mereka pada Tuhannya. Toh, ketika sudah mati, kita semua juga akan menghadap Tuhan yang sama, bukan?”

Kira-kira, seperti itulah perkataan yang terlontar dari beliau selama proses bincang-bincang saya dengannya. Dari perkataannya jelas terlihat bahwa beliau begitu membebaskan anak-anaknya untuk beribadah sesuai dengan agama yang diyakininya. Namun, jika memang mereka tidak mengenal agama apapun, maka beliau akan mengajak mereka ke Gereja. Bukanlah sebuah hal yang salah jika dipikirkan, karena pada akhirnya ini bertujuan untuk kebaikan, yakni menyadarkan anak-anak itu bahwa masih ada yang menyayangi mereka dengan sepenuh hati, yakni Tuhan yang nantinya mereka kenal.

Harapan

Sebelum menapakkan kaki untuk pamit pulang, saya menanyakan apa yang hendak beliau sampaikan kepada orang-orang diluar sana. Kira-kira, seperti inilah jawaban yang beliau berikan.

“ Secara pribadi, pesan saya adalah agar kita tidak melihat keberadaan anak cacat sebagai suatu beban. Lebih dari itu, kita harus bisa melihat mereka sebagai sebuah harta yang kita miliki. Karena melaluinyalah kita bisa berbagi kasih dan memancarkan kasih Tuhan kepada sesama. Kita bisa menemui Tuhan di dalam diri anak cacat tersebut. Jadi, cintailah anak cacat.”

Sebuah pesan singkat yang sarat makna. Hal ini tentunya akan berbeda dengan paradigma yang dianut oleh sebagian besar masyarakat bahwa anak cacat itu adalah sebuh musibah, maka seringkali mereka disingkirkan dan dibuang.

Dari sinilah kita kemudian bisa belajar bahwa melalui anak cacat, ada kasih yang bisa kita pancarkan, untuk juga menyejahterkan sesama manusia.

Sumber: kompasiana.com/nicholausprasetya

Sabtu, 20 Maret 2010

Suzana Murni

Suzana Murni wafat di usia 30 tahun pada bulan Juli 2002. Namanya terukir abadi di hati orang-orang yang hidup denganHIV/AIDS [Odha] di Indonesia sebagai inspirasi untuk hidup penuh sebagai insan yang layak bahagia seperti insan-insan lainnya. Suzana, dalam hidupnya yang singkat sebagai Odha, berbuat sekuat tenaga dan hatinya untuk membela hak-hak asasi kaum Odha di negeri ini. Kegigihannya berhasil membukakan pintu-pintu yang sebelumnya tertutup bagi kaum Odha di Nusantara.

Lahir pada tanggal 23 Maret 1972, Suzana Murni dinyatakan positif HIV/AIDS pada tahun 1995, ketika karirnya sebagai seorang perancang mode mulai menanjak. Di saat HIV/AIDS di negeri ini masih dianggap tabu dan dirancukan oleh berbagai anggapan keliru yang mengecohkan masyarakat luas, Suzana maju sebagai orang Indonesia pertama yang membuka kepada umum statusnya yang positif HIV/AIDS dan tampil di forum-forum internasional sebagai suara yang mewakili kaum Odha di Indonesia.

Orangtuanya, suami-isteri Fadlan Fadli, menuturkan dalam sebuah surat tertanggal 30.10.2002 yang dimuat majalah Swara Rahima:

Suzana adalah tipe orang yang tidak mau terlalu cepat mengumbar perasaannya…melalui ucapan atau air mata. Jadi, kami tidak tahu persis apa yang ada di dalam hatinya pada saat ia menyadari apa yang telah ia dan kami alami bersama ketika teman dekatnya meninggal karenaAIDS. Demikian juga, ketika ia mengatakan pada kami bahwa di tubuhnya terdapat virus HIVtersebut. Yang kami tahu adalah kami menanggapinya secara biasa-biasa saja. Terpikir oleh kami jauh setelah hari itu bahwa, perlakuan kami yang biasa-biasa itu, mungkin saja merupakan titik awal perjalanan hidupnya sebagai Odha yang amat tegar dan titik awal dari perjalanan karirnya sebagai pegiat AIDS.”

Tidak adanya tempat berobat, mengadu dan mencari kekuatan seperjuangan di tengah sikap masyarakat luas yang cenderung mengucilkan dan menghukum, Suzana membangun jaringan Odha yang ia beri nama Spiritia[kemudian menjadi Yayasan Spiritia]. Dukungan penuh dari orangtua dan para sahabat memberinya spirituntuk selanjutnya menjadi spirit bagi Odha-odha lain di seluruh Nusantara. Lingkaran semangat-menyemangati inilah yang hingga kini menjadi sumber ketegaran banyak Odha di Indonesia menghadapi diskriminasi di dalam kehidupan sehari-hari.

Saya tidak kehilangan martabat saya sebagai manusia hanya karena saya HIV positif. Saya bangga atas diri saya sendiri, atas usaha saya menghadapi hidup sebaik kemampuan saya. Saya sayang pada diri saya sendiri, dan tidak perlu ada rasa malu atau bersalah yang mengikat langkah saya. Dan bagi saya, jika saya meninggal karena HIV bukan berarti saya lebih hina daripada orang yang meninggal karena sakit jantung atau kanker atau yang lainnya.”

Demikian sekelumit tulisan almarhumah Suzana Murni dalam salah satu dari sekian banyak tulisannya yang disusun dan disunting oleh sahabatnya, penulis terkemuka Putu Oka Sukanta, menjadi sebuah buku bertajuk“Dua Sisi dari Satu Sosok” yang diluncurkan pada bulan Mei 2006 berkat dukungan dari Asia Pacific Leadership Forum (APLF) on AIDS & Development yang disalurkan melalui sekertariat UNAIDS di Indonesia sebagai hibah kepada Yayasan Spiritia.

Adapun peluncuran “Dua Sisi dari Satu Sosok” dilakukan bertepatan dengan peringatan Malam Renungan AIDSyang biasanya jatuh di minggu ketiga bulan Mei, yaitu sebuah tradisi peringatan yang telah dilakukan sejak tahun 1983 di seluruh dunia untuk mengenang mereka yang telah meninggal karena AIDS, memberikan dukungan bagi mereka yang hidup dengan HIV/AIDS, meningkatkan kesadaran dan mengurangi stigma yang terkait dengan HIV/AIDS dan memobilisasi keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Bedah buku “Dua Sisi dari Satu Sosok” pada malam peluncuran itu yang dimoderatori oleh Nurul Arifin dan melibatkan pembicara aktivis perempuan Debra Yatim, penulis perempuan Dewi Lestari, serta Kustin Kharbiati, aktivis AIDS yang juga adalah salah satu teman almarhumah.

Di kancah pergerakan AIDS internasional, Suzana Murni pernah menjabat sebagai Koordinator Indonesia untuk Jaringan Orang dengan HIV dan AIDS se-Asia Pasifik (APN ) dan perwakilan Asia Pasifik untuk Jaringan Global Orang dengan HIV dan AIDS (GNP ). Di tahun 2001 dalam pertemuan internasional AIDS se-Asia Pasifik (ICAAP), dengan mengatasi rasa sakit dan meninggalkan kursi roda, Suzana dikenang lewat pidato terakhirnya yang memberikan banyak inspirasi bagi perjuangan AIDS global.

Budi Soehardi

Pada suatu tayangan TV ke seluruh dunia di penghujung November 2009, seorang warga Indonesia bernama Budi Soehardi dinobatkan sebagai satu dari 10 pahlawan kemanusiaan 2009 versi acaraCNN yang bergengsi, “The Real Heroes”. Pilot Singapore Airlines yang asli Yogyakarta ini maju ke panggung dan disambut oleh aktris tenar AS, Kate Hudson, sebagai penyerah lambang penghargaan.

Ketika berbicara ke hadirin dalam bahasa Inggris yang fasih, ia dengan rendah hati mengatakan: “Bukan saya pahlawannya…saya ingin anda mengenal pahlawan sebenarnya dalam hidup saya- isteri saya, Peggy.” Hadirin pun gemuruh bertepuk menghormati ucapan pria ramah senyum berusia 53 tahun itu. Isterinya Peggy, yang bernama asli Rosalinda Panagia Maria Lakusa, terlihat menangis terisak penuh haru. Budi Soehardi pun menyebut tiga lagi pahlawan di dalam hidupnya, yaitu dua puteri dan satu putera mereka yang sudah beranjak dewasa.

Budi Soehardi terpilih dari 9.000 kandidat yang disaring oleh CNN di 100 negara. Tanpa diduga, suatu hari ia mendapat telepon dari CNN yang memohon izin meliput rumah yatim-piatu yang dikelola bersama isterinya di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tim CNN tinggal tiga hari di rumah itu untuk peliputan. Beberapa selang waktu kemudian, mereka mendapat pemberitahuan bahwa Budi Soehardi dinominasikan sebagai salah satu The Real Heroes tahun 2009. Suatu pengakuan yang tak terduga dari suatu kerja kemanusiaan yang datang dari nurani.

Liburan Jadi Awal Panti Asuhan Roslin

Budi adalah seorang pilot kawakan yang mengawali karirnya di Garuda Airlines, kemudian lanjut ke Korea Air, dan terakhir di Singapore Airlines sehingga memboyong keluarganya untuk domisili di Singapura. Suatu hari di tahun 1999, Budi Soehardi sedang makan malam bersama keluarga sambil menyaksikan tayangan televisi tentang situasi Timor-Timur pasca tahun 1999, di mana terlihat para keluarga pengungsi tinggal di kardus-kardus dan makan seadanya.

Budi tercenung lalu menatap isterinya dalam-dalam. Tanpa kata, di dalam hati mereka seolah sepakat bahwa mereka harus berbuat sesuatu untuk para pengungsi Timor-Timur.

“Sebetulnya kami sekeluarga sudah ada rencana untuk berlibur. Tapi malam itu juga kami sepakat, untuk mengalihkan tempat liburan kami jadi ke Kupang. Kami ingin mencoba liburan dengan suasana yang baru sekaligus melakukan aksi sosial,” ujar Budi ketika berbincang dengan Kabari di Los Angeles awal November 2009.

Di tanah konflik itu, ia bersama keluarganya mendapati banyak hal yang mengenaskan termasuk orang-orang yang sengsara di kamp-kamp pengungsian. Niat baik pun tak kepalang, Budi Soehardi dan isterinya Peggy Lakusa memutuskan untuk membuat sebuah panti asuhan untuk anak-anak korban konflik.

Dengan uang tabungan sendiri, mereka membangun Panti Asuhan Roslin, nama yang diambil dari nama seorang anak yang pertama mereka tampung. Saat dinominasi oleh CNN dalam The Real Heroes 2009, rumah mereka itu dihuni oleh 47 orang anak di samping terdapat ratusan anak lainnya yang ikut mereka tanggung di luar panti asuhan. Untuk biaya, ia menggunakan penghasilannya sebagai pilot dan kadangkala bantuan dari teman-teman.

Selain mendirikan panti asuhan, Budi dan Peggy juga masih melakukan berbagai kegiatan sosial lain, seperti keliling kampung membagikan pakaian dan makanan. “Kami juga membawa buku ke desa-desa dengan dua mobil perpustakan kami, ini kami lakukan supaya anak-anak di desa itu tetap bisa mendapatkan pengetahuan,” ujar Budi. Saat ini anak asuh yang langsung berada di bawah Panti Asuhan Roslin berjumlah sekitar 400 anak dari total 1.300 anak di berbagai desa di Nusa Tenggara Timur.

Untuk mencukupi kebutuhan panti, Budi benar-benar tak mau mengandalkan orang lain. Sepanjang dirinya masih mampu, semuanya dia usahakan dari kocek pribadinya. “Tapi kalau ada yang mau membantu, kami persilahkan,” katanya.

Panti asuhan Roslin bukan cuma sebagai tempat penampungan orang tak mampu semata, tapi juga tempat pembekalan para penghuni panti untuk bisa hidup di masyarakat kelak. Maka tak heran selain kegiatan belajar, anak-anak panti juga diajarkan berbagai cara untuk mencukupi kebutuhan hidup, misalnya dengan bercocok tanam atau memelihara hewan ternak.

Mendapat Perhatian CNN

Kiprah Budi besama Peggy dalam membangun panti asuhan Roslin sungguh merupakan penebar harap bagi anak-anak pengungsi. Mereka bukan saja menjadi teladan bagi anak-anak asuhnya, tapi seolah sudah menjadi orangtua mereka sendiri.

Apa yang mereka lakukan mungkin terlihat sepele bagi orang lain, tetapi kerja mereka nyata-nyata telah membantu ratusan anak-anak pengungsi mendapatkan kembali hak mereka yang tercerabut karena perang- yakni, belajar, bermain, dan merajut masa depan.

Hal inilah yang kemudian mendorong stasiun televisi global CNN memasukkan sosok Budi Soehardi sebagai satu dari 10 finalis “The Real Heroes,” sebuah tayangan tahunan dari CNN yang mengangkat kerja kemanusiaan di seluruh dunia

Budi mengatakan, bahwa apa yang dilakukan saat ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai manusia yang melayani Tuhan. “Tuhanlah yang membuat saya sampai sejauh ini, semuanya karena karunia Tuhan, “ kata Budi pelan.

Se mua anak diperlakukan seperti anak sendiri. Mereka langsung mendidik anak-anak untuk menjadi orang yang bertanggung jawab, serta memberi pakaian, makanan, dan semua kebutuhan anak. Budi juga menyekolahkan anak-anak panti asuhan.

“Tanggung jawab saya ada lah memberikan pendi dik an hingga selesai di jenjang tertinggi,” kata Budi. Sekarang salah satu anak panti sudah lulus sarjana teknik dan seorang lagi tengah mengenyam pendidikan kedokteran.

Jadikan Tanah Tandus Lahan Penuh Berkah

Komitmen yang kuat untuk mengelola panti mengharuskan Budi rutin datang ke Kupang dua kali dalam sebulan. Peggy bahkan tanpa lelah memilih berdiam lebih lama di Kupang unuk mengurus panti asuhan. “Dalam satu tahun, isteri saya bisa 9 bulan ada di Kupang. Seharusnya, yang berhak mendapatkan finalis CNN Heroes adalah istri saya,” tutur Budi.

Tidak hanya panti asuhan, Budi juga menjangkau lebih banyak anak di sekitar Kupang untuk mendapatkan pendidikan gratis, termasuk memberikan mobil sebagai perpustakaan keliling. Ada 17 desa dari 68 desa, yang umumnya miskin dengan jumlah anak sekitar 1.300, dijangkaunya.

Semua tanggung jawab itu dijalankan Budi dan Peggy dengan modal sendiri. Sebagian gaji setiap bulan disisihkan untuk membiayai semua anak panti asuhan dan kegiatannya memberi pendidikan gratis. “Setiap bulan saya menyisihkan 6.000 dolar Singapura untuk kebutuhan itu semua,” katanya sambil tersenyum.

Panti Asuhan Roslin juga tempat pembekalan para penghuninya untuk bisa hidup di masyarakat kelak. Maka, tak heran selain kegiatan belajar, anak-anak panti juga diajarkan berbagai cara untuk mencukupi kebutuhan hidup, misalnya dengan bercocok tanam atau memelihara hewan ternak. Kini, anak-anak panti asuhan makan nasi dari hasil padi yang ditanam sendiri. Padahal, tanah di Kupang adalah tanah tandus.

Keinginan Budi sangat besar untuk memperluas lahan pertanian agar kebutuhan anak-anak panti asuhan bisa terpenuhi. Hal ini tidak lepas dari pengalaman masa kecilnya yang cukup pahit. Usia 9 tahun, dia bersama empat saudaranya sudah ditinggal kan ayahnya. Kebutuhan hidup mereka diperoleh dari hasil bercocok tanam.

“Kebanggaan ini berkat Tuhan. Saya tidak pernah mengharapkannya. Masuk nominasi juga sudah sangat membanggakan,” tutur Budi. Pasangan pelayanan kemanusiaan ini sudah bertekad menggunakan hadiah uang yang diperoleh untuk mengembangkan Panti Asuhan Roslin.

Website: http://www.roslinorphanage.org

Catatan Akhir Tahun 2009 KomnasPA

CATATAN AKHIR TAHUN 2009

PELANGGARAN HAK ANAK TERUS MENINGKAT

“Akankah Kehilangan Generasi?”

Sepanjang tahun 2009, jumlah pengaduan masyarakat terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak anak terus saja meningkat. Komisi Nasional Perlindungan Anak (KomNas Anak) sebagai lembaga independen dalam mengupayakan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak-hak anak Indonesia, disadari betul mempunyai banyak keterbatasan bahkan seringkali melebihi kapasitasnya (over capacity) dalam menangani pengaduan/laporan masyarakat. Selain bentuk-bentuk pelanggaran hak anak yang telah mengarah pada bentuk tidak berpri-kemanusiaan atau sadisme, KomNas Perlindungan Anak juga dituntut oleh masyarakat untuk bertindak cepat dan segera dapat menyelesaikan dan memberikan jalan keluar terhadap pengaduan masyarakat tersebut.

Di satu sisi, KomNas Perlindungan Anak mempunyai keterbatasan kewenangannya, namun KomNas Perlindungan Anak juga mencatat dengan meningkatnya pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran hak anak menunjukkan bahwa telah tumbuh kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap keberadaan KomNas Anak ditengah-tengah permasalahan dan problematika anak-anak di Indonesia.

Melalui layanan pengaduan Hotline Service, pengaduan langsung maupun suratsurat elektronik, Komisi Nasional Perlindungan Anak sepanjang tahun 2009 mencatat setiap bulannya menerima pengaduaan masyarakat lebih dari 100 (seratus) pengaduan dengan berbagai kasus pelanggaran hak anak. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut pelanggaran hak anak ini tidak semata-mata pada tingkat kuantitas jumlah pelanggaran hak anak, namun semakin komplek dan beragamnya modus pelanggaran hak anak itu sendiri.

Akar munculnya pelanggaran hak anak ini dapat dilihat dari power relation yang timpang. Misalnya relasi antara anak dengan pihak lain yang tidak seimbang, seperti anak dengan orang tua, anak dengan guru, anak dengan anak sendiri, ataupun kebijakan Negara yang belum sepenuhnya berpihak pada anak secara holistik.

Disisi lain, fakta dan data yang terlaporkan dari masyarakat kepada Komisi

Nasional Perlindungan Anak sepanjang tahun 2009 ini, semakin kompleks dan di luar akal sehat manusia. Kondisi yang tidak bisa ditolerir dengan akal sehat manusia hampir terdapat disetiap bentuk pelanggaran terhadap anak, mulai dari bentuk kekerasan terhadap anak, anak putus sekolah, perdagangan anak, anak korban perceraian, dan lainlain. Khusus pada kasus-kasus Anak berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban.

Kasus kekerasan terhadap anak misalnya, sepanjang tahun 2009 KomNas Perlindungan Anak telah menerima pengaduan sebanyak 1.998 kasus. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan pengaduan kekerasan terhadap anak pada tahun 2008 yakni 1.736 kasus. 62,7 persen dari jumlah tersebut adalah kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, perkosaan, pencabulan serta incest, dan selebihnya adalah kekerasan fisik dan psikis. Dari hasil pengaduan, pelaku kekerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan status sosial, agama, keyakinan serta etnis, atau ras.

Tingginya pengaduan kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun, menunjukkan tanda meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang dialami, didengar dan atau dilihat di sekitarnya. Ironisnya kekerasan terhadap anak terjadi dilingkungan terdekat anak, yakni rumah tangga, sekolah, lembaga pendidikan dan lingkungan sosial anak.

Demikian juga dengan angka kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Sepanjang tahun 2009 KomNas Perlindungan Anak menerima 1.258 pengaduan anak yang berhadapan dengan hukum. Angka ini meningkat dibanding pengaduan pada tahun 2008. Hampir 52 persen dari angka tersebut adalah kasus pencurian diikuti dengan kasus kekerasan, perkosaan, narkoba, perjudian, serta penganiayaan dan hampir 89,8 persen kasus anak yang berhadapan dengan hukum berakhir pada pemidanaan. Prosentase pemidanaan ini dibuktikan dengan data Anak yang berhadapan dengan Hukum di 16 Lapas di Indonesia (Departemen Hukum dan HAM) ditemukan 5.308 anak mendekam dipenjara. Hanya kurang lebih 10 prosen anak yang berhadapan dengan hukum dikenakan hukuman tindakan yakni dikembalikan kepada Departemen Sosial atau orangtua. Ini menunjukkan bahwa negara khususnya penegak hukum gagal melaksanakan amanat UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak maupun Konvensi PBB tentang Hak Anak.

Untuk memberikan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, 15 Desember 2009 yang lalu, atas inisiasi Pemerintah yakni Departemen Sosial telah dibuat Kesepakatan Bersama 5 Menteri dan Kepolisian Republik Indonesia. Namun sayangnya, selain tidak mengikutsertakan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebagai institusi Hukum, juga tidak diikuti dengan hadirnya sarana dan prasarana Rumah Sosial Perlindungan anak yang memadai di berbagai kota, kabupaten dan propinsi, sebagai alternatif tempat penahanan anak.

Bentuk pelanggaran Hak Anak lainnya adalah, KomNas Perlindungan Anak mencatat sekitar 2,5 juta jiwa anak dari 26,3 juta anak usia wajib belajar di tahun 2009 yakni usia 7-15 tahun, belum dapat menikmati pendidikan dasar sembilan tahun. Sementara itu, 1,87 juta jiwa anak dari 12,89 juta anak usia 13-15 tahun tidak mendapatkan hak atas pendidikan. Berbagai faktor penyebab anak tidak dapat bersekolah, antara lain sulitnya akses ke sekolah, kurangnya kesadaran orangtua, dan faktor ekonomi.

Sementara itu di wilayah Sabah, Malaysia, berdasarkan hasil investigasi KomNas Perlindungan Anak menemukan 32.294 anak usia sekolah dari anak TKI yang bekerja di sekitar perkebunan Sawit di Tawau, Malaysia tidak mendapatkan akses pendidikan dan terancam buta aksara akibat tidak memiliki akta kelahiran (un-documented). Jumlah anak tersebut belum termasuk yang tinggal dan bekerja di Sarawak dan semenanjung Malaysia.

Temuan ini dikuatkan dengan temuan Tujuh anggota Komisi I DPR-RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke Sabah, Malaysia awal bulan Desember 2009. Pembiaran terhadap tertutupnya akses mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan dan dokumen akta kelahiran baik dari pemerintah Indonesia-Malaysia adalah bukti dari pelanggaran hak anak. Oleh karenanya, demi kepentingan terbaik anak dan hak anak atas identitas, nama dan kewarganegaraan yang dijamin oleh Konvensi PBB tentang hak Anak, pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya.

Bentuk pelanggaran hak anak lainnya yang cukup memprihatinkan. Sepanjang tahun 2009 ditemukan 4.382 anak korban aborsi . Angka ini meningkat dibanding tahun 2008 yakni 2.567 anak. Disamping itu, KomNas Perlindungan Anak juga menerima laporan dan pengaduan pelanggaran hak hidup anak berupa pembuangan bayi dalam kondisi memprihatinkan. Di tahun 2009 ditemukan 186 bayi sengaja dibuang oleh kedua orangtuanya. Angka ini meningkat dibanding tahun 2008 yakni 104 bayi. 68 prosen bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, selebihnya di asuh oleh mayarakat dan di titipkan ke panti-panti sosial anak. Umumnya, bayi-bayi ini ditemukan di bak sampah, halaman atau teras rumah warga masyarakat, di sungai, got dan pembuangan air selokan, rumah ibadah, terminal bis dan kereta api.

Anak yang diperdagangkan untuk dipekerjan menjadi pekerja seksual komersial (ESKA) juga turut meningkat. Tahun 2008 KomNas perlindungan Anak menerima pengaduan 507 anak korban ESKA, meningkat pada tahun 2009 menjadi 836. Peningkatan angka ini cukup memprihatinkan. Modusnya, selain tipu muslihat, janji-janji untuk dipekerjaka, tetapi juga berkembang modus baru yakni penculikan dengan pembiusan yang dilakukan bagi anak-anak remaja pada saat pergi dan pulang sekolah.

Anak-anak korban penelantaran juga angkanya terus meningkat. Dirjen Yanresos Depsos RI tahun 2009, mencatat ditemukan 3.4 juta anak-anak di Indonesia dalam kondisi terlantar. Sekitar 1.1 juta anak usia balita dalam kondisi terlantar, dan sekitar 10 juta lebih anak rawan terlantar. 193.155 jiwa anak dalam kategori nakal.

Sementara itu, angka siswa sekolah yang terjerat narkoba juga terus meningkat dan dalam situasi memprihatinkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sebanyak 110.870 pelajar SMP dan SMA menjadi pengguna Narkotika. BNN juga melaporkan 12.848 anak siswa SD di Indonesia terindentifikasi mengkonsumsi Narkoba.

Selain itu, kondisi anak-anak yang menjadi perokok juga sangat memprihatinkan. Bukan rahasia lagi bahwa industri rokok menjadikan anak dan remaja sebagai sasaran mereka dalam memasarkan produknya. Berbagai strategi pemasaran dilakukan untuk mendekati anak dan remaja melalui berbagai kegiatan-kegiatan seperti konser musik, film, kuis, games, pentas seni dan lain-lain. Produksi rokok terus dipacu dan dikawal

melalui roadmap 2010, dimana pada tahun 2009 produksi rokok mencapai 245 miliar batang, sejalan dengan meningkatnya market share Philip Moris tahun 2009 yang mencapai 29%. Dan sementara itu, sampai saat ini belum ada peraturan yang memadai untuk melindungi anak-anak dari serbuan rokok yang merupakan zat adiktif dan berbahaya bagi hidup dan tumbuh kembang anak.Bahkan Indonesia merupakan satusatunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC (Framework Convention On Tobacco control), tertinggal dengan negara tetangga Timor Leste.

Kebijakan pemerintah dalam menjawab pelanggaran hak anak, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum seringkali melakukan mengabaikan hak-hak dasar anak yang telah dijamin oleh undang-undang, seperti hak ataspendidikan, hak atas kesehatan, hak mendapatkan perlindungan diri, maupun hak memperoleh informasi berkaitan dengan perkembangan kasusnya. Padahal berdasarkan Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, Indonesia sebagai negara pihak (state Party), berkewajiban bahkan terikat secara yuridis dan politis untuk melakukan langkah-langkah strategis guna menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak anak tanpa diskriminasi di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Dalam rangka menyikapi peningkatan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang terjadi sepanjang tahun bersamaan dengan Peringatan Hari Hak Asasai Manusia dan hari Ibu, Komisi Nasional Perlindungan Anak pada refleksi catatan akhir tahun 2009 merekomendasikan :

1. Mendesak setiap orang untuk segera menghentikan kekerasan terhadap anak serta merubah paradigma pendisplinan dengan kekerasan menjadi Kasih Sayang, komunikatif dan dialogis.

2. Mendesak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menerbitkan Standar Pelayanan Minimal Bagi perempuan dan anak korban Kekerasan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

3. Mendesak Kesepakatan 5 Menteri dan Kepolisian Republik Indonesia tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan Hukum untuk segera membangun dan menyediakan Rumah Sosial Perlindungan Bagi Anak diseluruh Kabupaten/kota dan Propinsi, serta mengintegrasikan Keadilan Restoratif dan Diversi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dan untuk segera membentuk Indonesian Network on Juvenile Justice seperti yang tertuang dalam kesepakatan 5 menteri.

4. Mengingat keberadaan pasal 75, 76, dan 77 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan Hak asasi Manusia khususnya Hak Hidup sejak dalam kandungan yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, KomNas Perlindungan secara bersama mendukung Majelis Keagamaan Tentang Aborsi untuk mengajukan Judicial Review tentang UU Kesehatan yang memperbolehkan Aborsi ke Mahkamah Konstitusi.

5. Mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk segera melakukan langkah-langkah politis dan yuridis terhadap keberadaan 32.000 lebih anak-anak TKI yang bekerja di Malaysia, dan untuk segera memberikan akta kelahiran sebagai bagian dai hak anak atas identitas, nama, kebangsaan dan kewarganegaraan yang dijamin oleh intrumen international dan konstitusi dasar Republik Indonesia.

6. Mendesak Menteri pendidikan nasional untuk segera menghentikan pelaksanaan ujian nasional yang merupakan keputusan Hukum Mahkamah Agung.

7. Mendesak Departemen Kesehatan untuk segera membuat Peraturan Pemerintah yang diamanahkan UU kesehatan nomor 36/2009 tentang pengamanan zat adiktif (tembakau).

8. Mendorong masyarakat agar mampu memperkuat kapasitas dan kemampuan dalam partisipasinya membentuk karakter lingkungan yang ramah anak, sehingga anak terhindar dari tindak pidana dan terhindar dari korban tindak pidana itu sendiri.

Demikian Catatan Akhir Tahun 2009 ini dibuat dan dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai tu lah sasatanggungjawab kepada publik.

Jakarta, 23 desember 2009

SUMBER: Komisi Nasional Perlindungan Anak

PENGERTIAN KEKERASAN PADA PEREMPUAN

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan rumah tangga (Depkes RI, 2006). Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Depkes. RI, 2006) Adapun yang termasuk lingkup rumah tangga adalah : Suami, Istri dan anak. Orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak, kanrea hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan

1. Bentuk – bentuk kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat. · Perdagangan perempuan (Trafficking) · Pelecehan seksual di tempat kerja / umum. · Pelanggaran hak-hak repdoduksi. · Perkosaan, pencabulan. · Kebijakan / Perda yang diskriminatif / represif. · Aturan dan praktek yang merampas kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat.

2. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dilingkungan rumah tangga. · Kekerasan fisik, psikis dan seksual (KDRT) · Pelanggaran hak-hak reproduksi. · Penelantaran ekonomi kekeluarga (KDRT) · Inses (KDRT) · Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (KDRT) · Ingkar janji / kekerasan dalam pacaran. · Pemaksaan aborsi oleh pasangan. · Kejahatan perkawinan (Poligami tanpa izin) atau kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jenis - jenis Kekerasan Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam bentuk :

1. Tindak kekerasan fisik: yaitu tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain, dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lain. Bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan, antara lain: tamparan, pemukulan, penjambakan, mendorong secara kasar, penginjakan, penendangan, pencekikan, pelemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti : pisau, gunting, setrika serta pembakaran. Tindakan tersebut mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat bahkan sampai meninggat dunia.

2. Tindak kekerasan psikologis:

yaitu tindakan yang bertujuan merendahkan citra seorang perempuan, baik metalui kata-kata maupun perbuatan (ucapan menyakitkan, kata-kata kotor, bentakan, penghinaan, ancaman) yang menekan emosi perempuan. Tindakan tersebut mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kernampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitAan psikis berat pada seseorang.

3. Tindak kekerasan seksual:

yaitu kekerasan yang bernuansa seksual, termasuk berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual yang disebut pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan seksuat yang disebut sebagai perkosaan. Tindakan kekerasan ini bisa diklasifikasikan dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikotogis. Tindak kekerasan seksual meliputi:

1) Pernaksaan hubungan seksual (perkosaan) yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut : Perkosaan ialah hubungan seksual yang terjadi tanpa dikehendaki oleh korban. Seseorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun kedalam vagina, anus, atau mulut atau tubuh perempuan tanpa sekendak perempuan itu.

2) Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang anggota dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan / atau tujuan tertentu.

3) Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti di tempat kerja, dikampus/ sekolah, di pesta, tempat rapat, dan tempat urnum lainnya. Pelaku pelecehan seksual bisa teman, pacar, atasan di tempat kerja.

Tindak kekerasan ekonomi: yaitu dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana tidak diberi nafkah secara rutin atau dalarn jumlah yang cukup, membatasi dan/ atau metarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban di bawah kendati orang tersebut.

Penyebab Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Ada beberapa penyebab terjadinya tindak kekerasan dipandang dari berbagai aspek yaitu :

1. Terkait dengan struktur sosial-budaya/politik/ekonomi/ hukum/agama, yaitu pada sistim masyarakat yang menganut patriarki, dimana garis ayah dianggap dominan, laki-laki ditempatkan pada kedudukan yang tebih tinggi dari wanita, dianggap sebagai pihak yang lebih berkuasa. Keadaan ini menyebabkan perempuan mengalami berbagai bentuk diskriminasi, seperti: sering tidak diberi hak atas warisan, dibatasi peluang bersekolah, direnggut hak untuk kerja di luar rumah, dipaksa kawin muda, kelemahan aturan hukum yang ada yang seringkali merugikan perempuan. Terkait dengan nilai budaya, yaitu keyakinan, stereotipe tentang posisi, peran dan nilai laki-laki dan perempuan, seperti adanya perjodohan paksa, poligami, perceraian sewenang-wenang.

2. Terkait dengan kondisi situasional yang memudahkan, seperti terisotasi, kondisi konflik dan perang. Dalam situasi semacam ini sering terjadi perempuan sebagai korban, misaInya dalam lokasi pengungsian rentan kekerasan seksual, perkosaan. Dalam kondisi kemiskinan perempuan mudah terjebak pada pelacuran. Sebagai imptikasi maraknya teknologi informasi, perempuan terjebak pada kasus pelecehan seksual, pornografi dan perdagangan.

SUMBER : Jurnal Sekilas Kekerasan Pada Perempuan, DRG. Hj. Sri Nurdjunaida, M.kes