Kamis, 18 Maret 2010

Tiga Puluh Satu Hak Anak Dalam Konvensi Hak Anak

Konvensi Hak-hak Anak (KHA) disetujui PBB pada tahun 1989 dan telah diratifikasi oleh lebih dari 150 negara di dunia. Di Indonesia sendiri telah lebih dari sepuluh tahun berlalu sejak pemerintah memutuskan untuk mengakui konvensi ini, tetapi secara mengejutkan sejumlah besar anak masih kehilangan hak-hak mereka.

1. Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang

2. Hak untuk mendapatkan nama

3.Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan

4. Hak untuk mendapatkan identitas

5. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak

6. Hak untuk mendapakan standar kesehatan yang paling tinggi

7. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata

8. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum

9. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak

10. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan

11. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami ekploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual

12. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak-anak

13. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat

14. Hak untuk hidup dengan orang tua

15. Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila di pisahkan dengan salah satu orang tua

16. Hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan

17. Hak untuk berkreasi

18. Hak untuk bermain

19. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya

20. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting

21. Hak untuk mendapatkan perlindungna khusus sebagai pengungsi

22. Hak untuk bebas beragama

23. Hak untuk bebas berserikat

24. Hak untuk bebas berkumpul secara damai

25. Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber

26. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi

27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan

28. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi

29. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewanang-wenang

30. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan

31. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara Cuma-Cuma

SUMBER : Buku Aku Anak Dunia (Bacaan Hak-Hak Anak bagi Anak), Unicef 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar