
Konvensi Hak-hak Anak (KHA) disetujui PBB pada tahun 1989 dan telah diratifikasi oleh lebih dari 150 negara di dunia. Di Indonesia sendiri telah lebih dari sepuluh tahun berlalu sejak pemerintah memutuskan untuk mengakui konvensi ini, tetapi secara mengejutkan sejumlah besar anak masih kehilangan hak-hak mereka.
1. Hak untuk kelangsungan hidup dan berkembang
2. Hak untuk mendapatkan nama
3.Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan
4. Hak untuk mendapatkan identitas
5. Hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak
6. Hak untuk mendapakan standar kesehatan yang paling tinggi
7. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam konflik bersenjata
8. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami konflik hukum
9. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak
10. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan
11. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami ekploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual
12. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak-anak
13. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika mengalami eksploitasi sebagai anggota kelompok minoritas atau masyarakat adat
14. Hak untuk hidup dengan orang tua
15. Hak untuk tetap berhubungan dengan orang tua bila di pisahkan dengan salah satu orang tua
16. Hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan
17. Hak untuk berkreasi
18. Hak untuk bermain
19. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya
20. Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi yang genting
21. Hak untuk mendapatkan perlindungna khusus sebagai pengungsi
22. Hak untuk bebas beragama
23. Hak untuk bebas berserikat
24. Hak untuk bebas berkumpul secara damai
25. Hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber
26. Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi
27. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari siksaan
28. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
29. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penangkapan yang sewanang-wenang
30. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perampasan kebebasan
31. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara Cuma-Cuma
SUMBER : Buku Aku Anak Dunia (Bacaan Hak-Hak Anak bagi Anak), Unicef 2002

Tidak ada komentar:
Posting Komentar