CATATAN AKHIR TAHUN 2009
PELANGGARAN HAK ANAK TERUS MENINGKAT
“Akankah Kehilangan Generasi?”
Sepanjang tahun 2009, jumlah pengaduan masyarakat terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak anak terus saja meningkat. Komisi Nasional Perlindungan Anak (KomNas Anak) sebagai lembaga independen dalam mengupayakan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak-hak anak Indonesia, disadari betul mempunyai banyak keterbatasan bahkan seringkali melebihi kapasitasnya (over capacity) dalam menangani pengaduan/laporan masyarakat. Selain bentuk-bentuk pelanggaran hak anak yang telah mengarah pada bentuk tidak berpri-kemanusiaan atau sadisme, KomNas Perlindungan Anak juga dituntut oleh masyarakat untuk bertindak cepat dan segera dapat menyelesaikan dan memberikan jalan keluar terhadap pengaduan masyarakat tersebut.
Di satu sisi, KomNas Perlindungan Anak mempunyai keterbatasan kewenangannya, namun KomNas Perlindungan Anak juga mencatat dengan meningkatnya pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran hak anak menunjukkan bahwa telah tumbuh kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap keberadaan KomNas Anak ditengah-tengah permasalahan dan problematika anak-anak di Indonesia.
Melalui layanan pengaduan Hotline Service, pengaduan langsung maupun suratsurat elektronik, Komisi Nasional Perlindungan Anak sepanjang tahun 2009 mencatat setiap bulannya menerima pengaduaan masyarakat lebih dari 100 (seratus) pengaduan dengan berbagai kasus pelanggaran hak anak. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut pelanggaran hak anak ini tidak semata-mata pada tingkat kuantitas jumlah pelanggaran hak anak, namun semakin komplek dan beragamnya modus pelanggaran hak anak itu sendiri.
Akar munculnya pelanggaran hak anak ini dapat dilihat dari power relation yang timpang. Misalnya relasi antara anak dengan pihak lain yang tidak seimbang, seperti anak dengan orang tua, anak dengan guru, anak dengan anak sendiri, ataupun kebijakan Negara yang belum sepenuhnya berpihak pada anak secara holistik.
Disisi lain, fakta dan data yang terlaporkan dari masyarakat kepada Komisi
Nasional Perlindungan Anak sepanjang tahun 2009 ini, semakin kompleks dan di luar akal sehat manusia. Kondisi yang tidak bisa ditolerir dengan akal sehat manusia hampir terdapat disetiap bentuk pelanggaran terhadap anak, mulai dari bentuk kekerasan terhadap anak, anak putus sekolah, perdagangan anak, anak korban perceraian, dan lainlain. Khusus pada kasus-kasus Anak berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban.
Kasus kekerasan terhadap anak misalnya, sepanjang tahun 2009 KomNas Perlindungan Anak telah menerima pengaduan sebanyak 1.998 kasus. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan pengaduan kekerasan terhadap anak pada tahun 2008 yakni 1.736 kasus. 62,7 persen dari jumlah tersebut adalah kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, perkosaan, pencabulan serta incest, dan selebihnya adalah kekerasan fisik dan psikis. Dari hasil pengaduan, pelaku kekerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan status sosial, agama, keyakinan serta etnis, atau ras.
Tingginya pengaduan kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun, menunjukkan tanda meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang dialami, didengar dan atau dilihat di sekitarnya. Ironisnya kekerasan terhadap anak terjadi dilingkungan terdekat anak, yakni rumah tangga, sekolah, lembaga pendidikan dan lingkungan sosial anak.
Demikian juga dengan angka kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Sepanjang tahun 2009 KomNas Perlindungan Anak menerima 1.258 pengaduan anak yang berhadapan dengan hukum. Angka ini meningkat dibanding pengaduan pada tahun 2008. Hampir 52 persen dari angka tersebut adalah kasus pencurian diikuti dengan kasus kekerasan, perkosaan, narkoba, perjudian, serta penganiayaan dan hampir 89,8 persen kasus anak yang berhadapan dengan hukum berakhir pada pemidanaan. Prosentase pemidanaan ini dibuktikan dengan data Anak yang berhadapan dengan Hukum di 16 Lapas di Indonesia (Departemen Hukum dan HAM) ditemukan 5.308 anak mendekam dipenjara. Hanya kurang lebih 10 prosen anak yang berhadapan dengan hukum dikenakan hukuman tindakan yakni dikembalikan kepada Departemen Sosial atau orangtua. Ini menunjukkan bahwa negara khususnya penegak hukum gagal melaksanakan amanat UU Pengadilan Anak, UU Perlindungan Anak maupun Konvensi PBB tentang Hak Anak.
Untuk memberikan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, 15 Desember 2009 yang lalu, atas inisiasi Pemerintah yakni Departemen Sosial telah dibuat Kesepakatan Bersama 5 Menteri dan Kepolisian Republik Indonesia. Namun sayangnya, selain tidak mengikutsertakan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebagai institusi Hukum, juga tidak diikuti dengan hadirnya sarana dan prasarana Rumah Sosial Perlindungan anak yang memadai di berbagai kota, kabupaten dan propinsi, sebagai alternatif tempat penahanan anak.
Bentuk pelanggaran Hak Anak lainnya adalah, KomNas Perlindungan Anak mencatat sekitar 2,5 juta jiwa anak dari 26,3 juta anak usia wajib belajar di tahun 2009 yakni usia 7-15 tahun, belum dapat menikmati pendidikan dasar sembilan tahun. Sementara itu, 1,87 juta jiwa anak dari 12,89 juta anak usia 13-15 tahun tidak mendapatkan hak atas pendidikan. Berbagai faktor penyebab anak tidak dapat bersekolah, antara lain sulitnya akses ke sekolah, kurangnya kesadaran orangtua, dan faktor ekonomi.
Sementara itu di wilayah Sabah, Malaysia, berdasarkan hasil investigasi KomNas Perlindungan Anak menemukan 32.294 anak usia sekolah dari anak TKI yang bekerja di sekitar perkebunan Sawit di Tawau, Malaysia tidak mendapatkan akses pendidikan dan terancam buta aksara akibat tidak memiliki akta kelahiran (un-documented). Jumlah anak tersebut belum termasuk yang tinggal dan bekerja di Sarawak dan semenanjung Malaysia.
Temuan ini dikuatkan dengan temuan Tujuh anggota Komisi I DPR-RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke Sabah, Malaysia awal bulan Desember 2009. Pembiaran terhadap tertutupnya akses mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan dan dokumen akta kelahiran baik dari pemerintah Indonesia-Malaysia adalah bukti dari pelanggaran hak anak. Oleh karenanya, demi kepentingan terbaik anak dan hak anak atas identitas, nama dan kewarganegaraan yang dijamin oleh Konvensi PBB tentang hak Anak, pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya.
Bentuk pelanggaran hak anak lainnya yang cukup memprihatinkan. Sepanjang tahun 2009 ditemukan 4.382 anak korban aborsi . Angka ini meningkat dibanding tahun 2008 yakni 2.567 anak. Disamping itu, KomNas Perlindungan Anak juga menerima laporan dan pengaduan pelanggaran hak hidup anak berupa pembuangan bayi dalam kondisi memprihatinkan. Di tahun 2009 ditemukan 186 bayi sengaja dibuang oleh kedua orangtuanya. Angka ini meningkat dibanding tahun 2008 yakni 104 bayi. 68 prosen bayi yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, selebihnya di asuh oleh mayarakat dan di titipkan ke panti-panti sosial anak. Umumnya, bayi-bayi ini ditemukan di bak sampah, halaman atau teras rumah warga masyarakat, di sungai, got dan pembuangan air selokan, rumah ibadah, terminal bis dan kereta api.
Anak yang diperdagangkan untuk dipekerjan menjadi pekerja seksual komersial (ESKA) juga turut meningkat. Tahun 2008 KomNas perlindungan Anak menerima pengaduan 507 anak korban ESKA, meningkat pada tahun 2009 menjadi 836. Peningkatan angka ini cukup memprihatinkan. Modusnya, selain tipu muslihat, janji-janji untuk dipekerjaka, tetapi juga berkembang modus baru yakni penculikan dengan pembiusan yang dilakukan bagi anak-anak remaja pada saat pergi dan pulang sekolah.
Anak-anak korban penelantaran juga angkanya terus meningkat. Dirjen Yanresos Depsos RI tahun 2009, mencatat ditemukan 3.4 juta anak-anak di Indonesia dalam kondisi terlantar. Sekitar 1.1 juta anak usia balita dalam kondisi terlantar, dan sekitar 10 juta lebih anak rawan terlantar. 193.155 jiwa anak dalam kategori nakal.
Sementara itu, angka siswa sekolah yang terjerat narkoba juga terus meningkat dan dalam situasi memprihatinkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sebanyak 110.870 pelajar SMP dan SMA menjadi pengguna Narkotika. BNN juga melaporkan 12.848 anak siswa SD di Indonesia terindentifikasi mengkonsumsi Narkoba.
Selain itu, kondisi anak-anak yang menjadi perokok juga sangat memprihatinkan. Bukan rahasia lagi bahwa industri rokok menjadikan anak dan remaja sebagai sasaran mereka dalam memasarkan produknya. Berbagai strategi pemasaran dilakukan untuk mendekati anak dan remaja melalui berbagai kegiatan-kegiatan seperti konser musik, film, kuis, games, pentas seni dan lain-lain. Produksi rokok terus dipacu dan dikawal
melalui roadmap 2010, dimana pada tahun 2009 produksi rokok mencapai 245 miliar batang, sejalan dengan meningkatnya market share Philip Moris tahun 2009 yang mencapai 29%. Dan sementara itu, sampai saat ini belum ada peraturan yang memadai untuk melindungi anak-anak dari serbuan rokok yang merupakan zat adiktif dan berbahaya bagi hidup dan tumbuh kembang anak.Bahkan Indonesia merupakan satusatunya negara di Asia yang belum meratifikasi FCTC (Framework Convention On Tobacco control), tertinggal dengan negara tetangga Timor Leste.
Kebijakan pemerintah dalam menjawab pelanggaran hak anak, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum seringkali melakukan mengabaikan hak-hak dasar anak yang telah dijamin oleh undang-undang, seperti hak ataspendidikan, hak atas kesehatan, hak mendapatkan perlindungan diri, maupun hak memperoleh informasi berkaitan dengan perkembangan kasusnya. Padahal berdasarkan Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak, Indonesia sebagai negara pihak (state Party), berkewajiban bahkan terikat secara yuridis dan politis untuk melakukan langkah-langkah strategis guna menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak anak tanpa diskriminasi di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Dalam rangka menyikapi peningkatan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang terjadi sepanjang tahun bersamaan dengan Peringatan Hari Hak Asasai Manusia dan hari Ibu, Komisi Nasional Perlindungan Anak pada refleksi catatan akhir tahun 2009 merekomendasikan :
1. Mendesak setiap orang untuk segera menghentikan kekerasan terhadap anak serta merubah paradigma pendisplinan dengan kekerasan menjadi Kasih Sayang, komunikatif dan dialogis.
2. Mendesak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menerbitkan Standar Pelayanan Minimal Bagi perempuan dan anak korban Kekerasan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
3. Mendesak Kesepakatan 5 Menteri dan Kepolisian Republik Indonesia tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan Hukum untuk segera membangun dan menyediakan Rumah Sosial Perlindungan Bagi Anak diseluruh Kabupaten/kota dan Propinsi, serta mengintegrasikan Keadilan Restoratif dan Diversi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dan untuk segera membentuk Indonesian Network on Juvenile Justice seperti yang tertuang dalam kesepakatan 5 menteri.
4. Mengingat keberadaan pasal 75, 76, dan 77 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan Hak asasi Manusia khususnya Hak Hidup sejak dalam kandungan yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, KomNas Perlindungan secara bersama mendukung Majelis Keagamaan Tentang Aborsi untuk mengajukan Judicial Review tentang UU Kesehatan yang memperbolehkan Aborsi ke Mahkamah Konstitusi.
5. Mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk segera melakukan langkah-langkah politis dan yuridis terhadap keberadaan 32.000 lebih anak-anak TKI yang bekerja di Malaysia, dan untuk segera memberikan akta kelahiran sebagai bagian dai hak anak atas identitas, nama, kebangsaan dan kewarganegaraan yang dijamin oleh intrumen international dan konstitusi dasar Republik Indonesia.
6. Mendesak Menteri pendidikan nasional untuk segera menghentikan pelaksanaan ujian nasional yang merupakan keputusan Hukum Mahkamah Agung.
7. Mendesak Departemen Kesehatan untuk segera membuat Peraturan Pemerintah yang diamanahkan UU kesehatan nomor 36/2009 tentang pengamanan zat adiktif (tembakau).
8. Mendorong masyarakat agar mampu memperkuat kapasitas dan kemampuan dalam partisipasinya membentuk karakter lingkungan yang ramah anak, sehingga anak terhindar dari tindak pidana dan terhindar dari korban tindak pidana itu sendiri.
Demikian Catatan Akhir Tahun 2009 ini dibuat dan dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai tu lah sasatanggungjawab kepada publik.
Jakarta, 23 desember 2009

Tidak ada komentar:
Posting Komentar